PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 92
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
Sewa berakhir dalam hal: a. berakhirnya jangka waktu Sewa sebagaimana tertuang dalam perjanjian Sewa; b. pengakhiran perjanjian Sewa secara sepihak oleh Kepala Kantor Wilayah atas nama Menteri; c. berlakunya syarat batal sesuai perjanjian; dan/atau d. ketentuan lain sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan.
