Pasal 74
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Direktur Jenderal dapat memberikan izin untuk menempati sementara Aset Properti dalam jangka waktu tertentu kepada Kementerian/Lembaga dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi pemerintahan. (2) Permohonan izin menempati sementara atas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh
pimpinan Kementerian/Lembaga kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan izin menempati sementara atas Aset Properti. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. dalam hal permohonan izin menempati sementara disetujui, Direktur Jenderal menerbitkan surat izin menempati sementara; atau b. dalam hal permohonan izin menempati sementara tidak disetujui, Direktur Jenderal menolak permohonan yang diajukan dan menyampaikan surat penolakan kepada pimpinan Kementerian/Lembaga, disertai dengan alasannya. (5) Izin menempati sementara dilakukan dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is), termasuk segala biaya tertunggak atas Aset Properti menjadi tanggung jawab pemohon. (6) Izin menempati sementara diberikan untuk paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu) kali. (7) Izin menempati sementara Aset Properti dituangkan dalam perjanjian antara Kepala Kantor Wilayah atas nama Direktur Jenderal dengan pimpinan Kementerian/Lembaga selaku pemohon. (8) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (7) paling sedikit memuat: a. dasar perjanjian; b. para pihak dalam perjanjian; c. jenis, luas dan jumlah Aset Properti yang disetujui untuk ditempati sementara; d. jangka waktu izin menempati sementara; e. tanggung jawab pimpinan Kementerian/Lembaga selaku pemohon atas biaya pemeliharaan selama jangka waktu izin menempati sementara; dan f. berakhirnya perjanjian.
(9) Berakhirnya perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf f terjadi dalam hal : a. Aset Properti telah ditetapkan persetujuan hibahnya; b. Aset Properti telah ditetapkan status penggunaannya pada Kementerian/Lembaga; atau c. terjadi perubahan status kepemilikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
