Pasal 73
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Penetapan status penggunaan Aset Properti dilakukan oleh Direktur Jenderal untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian/Lembaga. (2) Penetapan status penggunaan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didasarkan pada permohonan tertulis dari pimpinan Kementerian/ Lembaga kepada Menteri melalui Direktur Jenderal.
(3) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan penetapan status penggunaan Aset Properti. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. dalam hal permohonan penetapan status penggunaan disetujui, Direktur Jenderal MENETAPKAN keputusan mengenai penetapan status penggunaan; atau b. dalam hal permohonan penetapan status penggunaan tidak disetujui, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada pimpinan Kementerian/Lembaga, disertai dengan alasannya. (5) Penetapan status penggunaan Aset Properti dilakukan dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is) termasuk segala biaya tertunggak atas Aset Properti menjadi tanggung jawab pemohon. (6) Penetapan status penggunaan Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara serah terima Aset Properti antara Direktur atas nama Direktur Jenderal dan pimpinan Kementerian/Lembaga. (7) Hal lain mengenai penetapan status penggunaan Aset Properti yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
