PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 71
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Berdasarkan persetujuan Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (5), pemohon menyetorkan kompensasi secara sekaligus ke kas negara paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan ditetapkan. (2) Berdasarkan bukti pembayaran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan serah
terima dokumen yang dituangkan dalam berita acara serah terima. (3) Berita acara serah terima sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditandatangani oleh pejabat pada Direktorat dan pemohon. (4) Dalam hal pemohon tidak melakukan pembayaran ke kas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (5) menjadi batal.
