Pasal 70
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi atas Aset Properti dapat dilakukan kepada Badan Layanan Umum, Badan Layanan Umum Daerah, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, atau Badan Usaha Milik Desa. (2) Permohonan pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi atas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi atas Aset Properti, guna memastikan pemohon merupakan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan kelayakan nilai
pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi yang diajukan oleh pemohon. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. dalam hal pemohon dapat dipastikan merupakan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan nilai pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi yang diajukan oleh pemohon paling sedikit sama dengan Nilai Wajar Aset Properti berdasarkan hasil Penilaian, Direktur menyampaikan rekomendasi kepada Direktur Jenderal untuk memberikan persetujuan atas permohonan yang diajukan dan MENETAPKAN pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi atas Aset Properti; atau b. dalam hal pemohon tidak dapat dipastikan merupakan pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau nilai pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi yang diajukan oleh pemohon lebih rendah dari Nilai Wajar Aset Properti berdasarkan hasil Penilaian, Direktur atas nama Direktur Jenderal menolak permohonan yang diajukan dan menyampaikan surat penolakan kepada pemohon, disertai dengan alasannya. (5) Berdasarkan rekomendasi Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, Direktur Jenderal MENETAPKAN persetujuan pelepasan hak dengan pembayaran kompensasi kepada Pemerintah.
