Pasal 68
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Pihak yang berminat untuk menjadi pembeli dalam penjualan tanpa melalui Lelang atas Aset Properti harus mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal, yang paling sedikit memuat:
a. identitas pemohon; b. uraian Aset Properti yang akan dimohonkan untuk dilaksanakan penjualan tanpa melalui Lelang; dan c. nilai penawaran. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disetujui apabila nilai penawaran paling sedikit sama dengan Nilai Wajar Aset Properti berdasarkan laporan Penilaian. (3) Dalam kondisi tertentu, atas Nilai Wajar Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan faktor penyesuai. (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian faktor penyesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal.
