Pasal 67
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Penjualan tanpa melalui Lelang dapat dilakukan dalam hal berdasarkan hasil Verifikasi oleh Direktorat, Aset Properti tidak dapat dilakukan pengelolaan dengan cara penjualan melalui Lelang karena tidak terpenuhi legalitas formal subjek dan objek Lelang sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Lelang. (2) Penjualan tanpa melalui Lelang atas Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada: a. orang yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan atau orang lain yang dinyatakan sebagai pemilik berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau ahli warisnya, dan tidak termasuk Nominee; b. badan hukum yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan yang diwakili oleh pengurus yang masih aktif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. eks Debitur terkait yang sudah tidak mempunyai kewajiban kepada BPPN c.q. Pemerintah Republik INDONESIA dan mendapatkan persetujuan tertulis secara notariil dari pihak yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan; atau d. pihak selain pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, setelah mendapatkan persetujuan tertulis secara notariil dari pihak yang namanya tercantum dalam dokumen kepemilikan.
