PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 61
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Pemeliharaan dan pengamanan atas Dokumen Aset Properti dilaksanakan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal. (2) Pemeliharaan dan pengamanan Dokumen Aset Properti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. verifikasi masa berlaku hak atas Aset Properti; b. konfirmasi atas status hukum Aset Properti kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau instansi terkait; dan c. penyimpanan Dokumen Aset Properti secara tertib dan rapi di tempat yang aman. (3) Direktorat Jenderal dapat meminta bantuan kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau instansi berwenang lainnya guna pengamanan Dokumen Aset Properti.
