Pasal 60
BAB 3 — PENGELOLAAN ASET PROPERTI
(1) Pemeliharaan dan pengamanan atas fisik Aset Properti dilakukan oleh Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri, sesuai letak Aset Properti berada. (2) Dalam hal Aset Properti tidak berada dalam penguasaan pihak lain yang tidak berhak, dapat dilakukan pembayaran atas biaya pemeliharaan.
(3) Dalam pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri dapat menunjuk wakil kerja untuk melaksanakan pengamanan fisik Aset Properti. (4) Kepala Kantor Pelayanan atas nama Menteri menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan Aset Properti secara berjenjang kepada Direktur. (5) Kepala Kantor Wilayah mengoordinasikan penyampaian laporan mengenai pelaksanaan pemeliharaan dan pengamanan Aset Properti dari Kantor Pelayanan di wilayah kerjanya. (6) Direktur melakukan evaluasi atas laporan yang disampaikan oleh Kepala Kantor Wilayah yang hasilnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal. (7) Direktur/Kepala Kantor Pelayanan dapat meminta bantuan kepada unit kerja terkait di lingkungan Kementerian Keuangan dan/atau instansi berwenang lainnya guna pengamanan fisik Aset Properti.
