PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 52
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
Terhadap Aset Kredit dengan Outstanding Utang sampai dengan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah): a. yang telah diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara, tetap dilaksanakan pengurusannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengurusan piutang negara; dan b. yang belum diserahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara:
- Direktorat tidak menyerahkan pengurusannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara; dan
- Direktorat melakukan panggilan melalui pengumuman pada media cetak atau website, dalam rangka penyelesaian kewajiban Debitur; c. dalam hal Debitur memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2 dan/atau bersedia menyelesaikan kewajibannya, maka Debitur:
- melakukan penyetoran ke kas negara sebesar kewajibannya; dan
- menyampaikan bukti setor kepada Direktorat; d. terhadap Debitur yang melakukan penyelesaian sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktorat menerbitkan Surat Keterangan Pelunasan Debitur (SKPD) dan menyampaikannya kepada Debitur; e. dalam hal Debitur tidak memenuhi panggilan atau Debitur memenuhi panggilan tetapi tidak bersedia menyelesaikan kewajibannya, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN keputusan Aset Kredit telah optimal dilakukan pengurusan; f. dalam hal telah terlampauinya jangka waktu 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal penetapan keputusan Aset Kredit telah optimal dilakukan pengurusan sebagaimana
dimaksud pada huruf e belum terdapat penyelesaian Aset Kredit dari pihak Debitur, Direktur Jenderal mengajukan usul penghapusan atas Aset Kredit telah optimal dilakukan pengurusan kepada pejabat yang berwenang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan piutang negara.
