Pasal 51
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Direktur Jenderal selaku pemegang Hak Tanggungan, penerima fidusia, atau pemegang gadai dari barang jaminan Aset Kredit, dapat melaksanakan haknya untuk melakukan eksekusi terhadap barang jaminan Aset Kredit yang menjadi objek jaminan Hak Tanggungan, fidusia, atau gadai. (2) Eksekusi terhadap barang jaminan Aset Kredit yang menjadi objek jaminan Hak Tanggungan, fidusia, atau gadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan terhadap: a. Aset Kredit yang masih berada dalam pengelolaan Direktorat; dan b. Aset Kredit berupa perusahaan yang telah terdapat kepemilikan negara. (3) Eksekusi terhadap barang jaminan Aset Kredit yang menjadi objek jaminan Hak Tanggungan, fidusia, atau gadai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang jaminan kebendaan. (4) Hasil pelaksanaan eksekusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetorkan ke kas negara dan diperhitungkan dengan kewajiban dari Debitur yang bersangkutan.
