Pasal 5
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Penatausahaan Aset Kredit meliputi: a. Inventarisasi dan Verifikasi dokumen; dan/atau b. penetapan utang Debitur. (2) Penatausahaan Aset Kredit dilakukan oleh Direktorat terhadap Dokumen Aset Kredit dan jaminannya. (3) Hasil penatausahaan Aset Kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicatat dalam sistem informasi pengelolaan Aset. (4) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a termasuk pencatatan setiap perubahan jumlah Aset Kredit, Outstanding Utang, dan/atau penerimaan hasil pengelolaan Aset Kredit yang terjadi sebagai akibat dari restrukturisasi, penjualan, penyertaan modal negara, pembayaran dalam bentuk tunai atau aset, penghapusan, putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, atau perubahan lain yang sah.
