PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 4
BAB 2 — PENGELOLAAN ASET KREDIT
(1) Aset Kredit terdiri dari ATK, Non ATK, PKPS dan Aset Kredit Eks Kelolaan PT Perusahaan Pengelola Aset (Persero). (2) Pengelolaan Aset Kredit meliputi: a. penatausahaan; b. restrukturisasi; c. penjualan; d. penyertaan modal negara; e. penyerahan pengurusan kepada Panitia Urusan Piutang Negara;
f. pembayaran utang dalam bentuk aset (asset settlement); g. eksekusi barang jaminan; h. penyelesaian Aset Kredit dengan Outstanding Utang sampai dengan Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); dan/atau i. pengajuan usulan penghapusan.
