Pasal 147
BAB 13 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. seluruh proses pengelolaan Aset oleh Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal yang telah dilaksanakan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku; b. pengelolaan Aset yang telah mendapatkan persetujuan dinyatakan tetap berlaku dan proses selanjutnya mengikuti ketentuan yang berlaku pada saat persetujuan diterbitkan; c. pengelolaan Aset yang belum mendapatkan persetujuan selanjutnya dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri ini; dan d. surat permohonan roya, pencabutan pemblokiran, dan/atau pengangkatan sita atas Aset yang telah diselesaikan pada Bank Asal, BPPN, Tim Pemberesan BPPN, atau Tim Koordinasi, yang masih dalam proses penerbitan, tetap dilaksanakan oleh Biro yang mempunyai tugas mengoordinasikan dan melaksanakan advokasi hukum pada Sekretariat Jenderal Kementerian Keuangan.
