Pasal 146
BAB 12 — PENERBITAN ROYA, CABUT BLOKIR, DAN ANGKAT SITA ATAS ASET YANG TELAH DISELESAIKAN PADA BANK ASAL, BPPN, TIM PEMBERESAN BPPN, DAN TIM KOORDINASI
(1) Penerbitan surat permohonan roya, pencabutan pemblokiran, dan/atau pengangkatan sita atas aset yang telah diselesaikan pada Bank Asal, BPPN, Tim Pemberesan BPPN, atau Tim Koordinasi, dilakukan oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal. (2) Penerbitan surat permohonan roya, pencabutan pemblokiran, dan/atau pengangkatan sita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didasarkan pada dokumen yang membuktikan telah adanya penyelesaian aset di Bank Asal, BPPN, Tim Pemberesan BPPN, atau Tim Koordinasi. (3) Penyelesaian aset sebagaimana dimaksud pada ayat (2), antara lain: a. pelunasan atau konversi utang menjadi penyertaan saham; atau b. penjualan aset.
