Pasal 134
BAB 5 — PENGELOLAAN ASET SAHAM, ASET OBLIGASI, ASET REKSADANA, ASET NOSTRO, DAN ASET TRANSFERABLE MEMBER CLUB
(1) Penghapusan Aset Saham, Aset Obligasi, Aset Nostro, Aset Reksadana, dan Aset Transferable Member Club dari pencatatan/pembukuan Pemerintah Pusat dilakukan dalam hal Aset Saham, Aset Obligasi, Aset Nostro, Aset Reksadana, dan Aset Transferable Member Club telah tidak berada dalam penguasaan Direktorat disebabkan karena: a. pemindahtanganan; b. pencairan; atau c. sebab-sebab lain. (2) Sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan sebab-sebab yang dapat diperkirakan secara wajar menjadi penyebab penghapusan, antara lain karena perusahaan atau bank penerbit telah dibubarkan atau di likuidasi. (3) Penghapusan Aset Saham, Aset Obligasi, Aset Nostro, Aset Reksadana, dan Aset Transferable Member Club yang disebabkan karena pemindahtanganan atau pencairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b
dapat langsung dilakukan oleh Direktorat dengan mendasarkan pada dokumen sumber penyebab pemindahtanganan atau pencairan. (4) Penghapusan Aset Saham, Aset Obligasi, Aset Nostro, Aset Reksadana, dan Aset Transferable Member Club yang disebabkan karena sebab-sebab lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dilakukan dengan tahapan sebagai berikut: a. Direktorat melakukan penelitian administratif dan/atau fisik terhadap Aset Saham, Aset Obligasi, Aset Nostro, Aset Reksadana, dan Aset Transferable Member Club yang harus dilakukan penghapusan; b. Direktur dapat meminta bantuan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah untuk melakukan reviu sebagai bahan pertimbangan dalam penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. dalam hal berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada huruf a, Aset Saham, Aset Obligasi, Aset Nostro, Aset Reksadana, dan Aset Transferable Member Club tersebut memenuhi syarat untuk dihapuskan, Direktur mengajukan permohonan penghapusan atas Aset Saham, Aset Obligasi, Aset Nostro, Aset Reksadana, dan Aset Transferable Member Club kepada Direktur Jenderal; d. dalam hal Direktur Jenderal menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud pada huruf c, Direktur Jenderal MENETAPKAN Keputusan Penghapusan.
