PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 133
BAB 5 — PENGELOLAAN ASET SAHAM, ASET OBLIGASI, ASET REKSADANA, ASET NOSTRO, DAN ASET TRANSFERABLE MEMBER CLUB
(1) Dokumen terkait dengan Aset Saham, Aset Obligasi, dan Aset Reksadana dapat disimpan pada: a. Kustodi Kementerian Keuangan; atau b. Kustodi di luar Kementerian Keuangan. (2) Penyimpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dituangkan dalam perjanjian kerja sama (custodial agreement) yang ditandatangani oleh Direktur atas nama Direktur Jenderal dan pimpinan Kustodi.
