Pasal 109
BAB 4 — PENGELOLAAN ASET INVENTARIS.
(1) Penetapan status penggunaan Aset Inventaris dilakukan oleh Direktur Jenderal untuk pelaksanaan tugas dan fungsi pada Kementerian/Lembaga. (2) Penetapan status penggunaan Aset Inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didasarkan pada: a. inisiatif usulan dari Direktorat; atau b. adanya permohonan tertulis dari pimpinan Kementerian/Lembaga kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Inisiatif usulan dari Direktorat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan terhadap Aset Inventaris yang telah digunakan/dikuasai oleh Kementerian/Lembaga. (4) Penetapan Status Penggunaan Aset Inventaris dilakukan dalam kondisi fisik dan/atau dokumen sebagaimana adanya (as is), termasuk segala biaya-biaya tertunggak atas Aset Inventaris menjadi tanggung jawab Kementerian/Lembaga yang diusulkan menerima hibah Aset Inventaris atau pemohon. (5) Penetapan Status Penggunaan Aset Inventaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan pembuatan berita acara serah terima Aset Inventaris antara Direktur atas nama Direktur Jenderal dan pimpinan Kementerian/Lembaga. (6) Hal lain mengenai penetapan status penggunaan Aset Inventaris yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini, berpedoman pada ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan Barang Milik Negara.
