PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2020 Tahun 2020 tentang PENGELOLAAN ASET EKS BADAN PENYEHATAN...
Pasal 108
BAB 4 — PENGELOLAAN ASET INVENTARIS.
(1) Aset Inventaris dapat dihibahkan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, budaya, keagamaan, kemanusiaan, pendidikan yang bersifat non komersial, dan penyelenggaraan pemerintahan negara/daerah/desa. (2) Permohonan hibah atas Aset Inventaris diajukan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal. (3) Direktorat melakukan penelitian atas permohonan hibah atas Aset Inventaris. (4) Berdasarkan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3): a. dalam hal permohonan hibah disetujui, Direktur Jenderal MENETAPKAN hibah atas Aset Inventaris; atau b. dalam hal permohonan hibah tidak disetujui, Direktur Jenderal menyampaikan surat penolakan kepada pemohon, disertai dengan alasannya.
