Pasal 9
(1) Penyelesaian status kepemilikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan huruf b dilakukan terhadap Aset Bekas Milik Asing/Cina yang belum bersertipikat atau telah bersertipikat atas nama Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota. (2) Dalam hal Aset Bekas Milik Asing/Cina yang telah dimantapkan statusnya menjadi Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum bersertipikat, Kementerian/Lembaga atau Pemerintah Provinsi/Kabupaten/ Kota yang bersangkutan harus segera menindaklanjuti dengan pensertipikatan sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. 5. Ketentuan ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Pasal 10 diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) Pasal 10 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), serta di antara ayat (2) dan ayat (3) Pasal 10 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 10 berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
211, No.587 5
