PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-06-2011 Tahun 2011 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI...
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan:
- Aset Bekas Milik Asing dan Bekas Milik Cina, yang selanjutnya disebut Aset Bekas Milik Asing/Cina, adalah aset yang dikuasai Negara berdasarkan: a. Peraturan Penguasa Perang Pusat Nomor Prt/Peperpu/032/1958 jo. Keputusan Penguasa Perang Pusat Nomor Kpts/Peperpu/0439/1958 jo. UNDANG-UNDANG Nomor 50 Prp. Tahun 1960; b. Penetapan PRESIDEN Nomor 2 Tahun 1962; c. Penetapan PRESIDEN Nomor 4 Tahun 1962 jo. Keputusan PRESIDEN/Panglima Tertinggi ABRI/Pemimpin Besar Revolusi Nomor 52/KOTI/1964; d. Instruksi Radiogram Kaskogam Nomor T-0403/G-5/5/66.
- Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
- Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal di Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
- Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal di Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
- Kantor Pelayanan adalah Kantor Pelayanan di bawah Direktorat Jenderal di Kementerian Keuangan yang memiliki kewenangan, tugas dan fungsi di bidang kekayaan negara.
- Kementerian/Lembaga adalah kementerian negara/lembaga pemerintah non kementerian negara/lembaga negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
211, No.587 3 7. Tim Penyelesaian adalah Tim Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina Tingkat Pusat. 8. Tim Asistensi adalah Tim Asistensi Penyelesaian Aset Bekas Milik Asing/Cina Tingkat Wilayah. 2. Ketentuan ayat (2), ayat (3) dan ayat (5) Pasal 7 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
