PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 8
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
(1) Subbagian Sumber Daya Manusia mempunyai tugas melakukan penyusunan rencana dan pemantauan program pemangku jabatan fungsional, melaksanakan urusan sumber daya manusia, serta menyiapkan bahan koordinasi dan pelaksanaan analisis beban kerja. (2) Subbagian Keuangan mempunyai tugas melakukan urusan keuangan. (3) Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, perlengkapan, rumah tangga, dan kearsipan, melakukan perencanaan,
pengadaan, penatausahaan, pengamanan, dan pengawasan barang milik negara, serta melakukan pengelolaan area pelayanan terpadu di lingkungan Kantor Wilayah.
