PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 53
BAB 8 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Selama organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan Peraturan Menteri ini belum dapat dilaksanakan secara efektif, organisasi, tata kerja, lokasi dan wilayah kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang telah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini, dinyatakan masih tetap berlaku, paling lama 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (2) Ketentuan mengenai waktu pelaksanaan secara efektif atas organisasi, tata kerja, lokasi, dan wilayah kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara berdasarkan Peraturan Menteri ini, ditetapkan dengan Keputusan Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
