Pasal 34
BAB 3 — KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
(1) Pada Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara dapat dibentuk kelompok jabatan fungsional sesuai kebutuhan. (2) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan. (3) Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas berbagai jenis jabatan fungsional sesuai dengan bidang keahlian dan
keterampilan yang melalui proses pengangkatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Pejabat fungsional dapat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau Pejabat Eselon II, Pejabat Administrator atau Pejabat Eselon III, atau Pejabat Pengawas atau Pejabat Eselon IV yang memiliki keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan pejabat fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur oleh Menteri Keuangan. (6) Jenis, jenjang, dan perhitungan kebutuhan jabatan fungsional diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
