Pasal 31
BAB 2 — KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, KPKNL menyelenggarakan fungsi: a. inventarisasi, pengadministrasian, pendayagunaan, dan pengamanan kekayaan negara; b. registrasi, verifikasi dan analisa pertimbangan permohonan pengalihan serta penghapusan kekayaan negara; c. pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara; d. pelaksanaan bimbingan teknis, pembinaan, penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara; e. pelaksanaan pelayanan penilaian; f. pelaksanaan pelayanan lelang; g. penyajian informasi di bidang kekayaan negara, penilaian, dan lelang; h. pelaksanaan pemberian pertimbangan dan advokasi
pengurusan piutang negara dan lelang; i. verifikasi dan pembukuan penerimaan pembayaran piutang negara dan hasil lelang; dan j. pelaksanaan administrasi KPKNL.
