PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 22
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Bidang Lelang menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, penggalian potensi dan pengembangan; b. penyiapan bahan dan pelaksanaan verifikasi, penatausahaan risalah lelang, dan pengawasan lelang; c. pelaksanaan pemeriksaan kinerja lelang dan pembukuan hasil lelang; d. pelaksanaan pengolahan data di bidang lelang; e. penyiapan bahan bimbingan dan pelaksanaan pengawasan Profesi Lelang dan Jasa Lelang; f. penunjukkan Pejabat Lelang Kelas I/Pelelang untuk melaksanakan bantuan pelaksanaan lelang; dan g. penyiapan bahan dan pelaksanaan evaluasi kepatuhan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa.
