PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 20
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Seksi Penilaian I dan Seksi Penilaian II masing-masing mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan bimbingan teknis, supervisi, pemantauan, evaluasi pelaksanaan dan laporan penilaian, penyusunan dan pengelolaan basis data, pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kualitas penilai, serta pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian lingkup I dan lingkup II sesuai penugasan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
