PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 18
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Bidang Penilaian menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan bimbingan teknis, supervisi pemantauan, serta evaluasi pelaksanaan dan laporan penilaian; b. penyiapan bahan penyusunan pengelolaan basis data di bidang penilaian; c. penyiapan bahan pembinaan, pengawasan, dan peningkatan kualitas penilai; dan d. pelaksanaan kegiatan di bidang penilaian.
