PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 154-pmk-01-2021 Tahun 2021 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI...
Pasal 16
BAB 1 — KANTOR WILAYAH DIREKTORAT JENDERAL KEKAYAAN NEGARA
Seksi Piutang Negara I dan Seksi Piutang Negara II masing- masing mempunyai tugas melakukan pemberian bimbingan teknis, pemantauan, evaluasi, koordinasi dan pelaksanaan pengurusan piutang negara dan kewenangan Panitia Urusan Piutang Negara, melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaksanaan penghapusan piutang negara, dan melakukan bimbingan teknis, pembinaan, evaluasi, dan pelaksanaan penatausahaan, penagihan dan optimalisasi dalam rangka pengelolaan piutang negara lingkup I dan lingkup II, sesuai penugasan yang ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara.
