Pasal 24
BAB 4 — PENGGAJIAN, TUNJANGAN, DAN FASILITAS LAINNYA
(1) Pemberian penggajian, tunjangan, dan fasilitas lainnya dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. Kepala LNSW diberikan penggajian, tunjangan, dan fasilitas lainnya setara dengan jabatan pimpinan tinggi madya di lingkungan Kementerian Keuangan; b. Sekretaris LNSW dan Direktur pada LNSW diberikan penggajian, tunjangan, dan fasilitas lainnya setara dengan jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Kementerian Keuangan; c. kepala bagian dan kepala subdirektorat diberikan penggajian, tunjangan, dan fasilitas lainnya setara dengan jabatan administrator di lingkungan Kementerian Keuangan; d. kepala subbagian dan kepala seksi diberikan penggajian, tunjangan, dan fasilitas lainnya setara dengan jabatan pengawas di lingkungan Kementerian Keuangan; dan e. pelaksana diberikan penggajian, tunjangan, dan fasilitas lainnya sesuai jabatan pelaksana di lingkungan Kementerian Keuangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggajian, tunjangan, dan fasilitas lainnya bagi SDM LNSW ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
