Pasal 23
BAB 3 — MANAJEMEN SDM BAGI PPPK
(1) Manajemen SDM bagi PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b meliputi: a. penetapan kebutuhan; b. pengadaan; c. penilaian kinerja; d. penggajian, tunjangan, dan fasilitas lainnya; e. pengembangan kompetensi; f. pemberian penghargaan; g. disiplin; h. pemutusan hubungan perjanjian kerja; dan i. perlindungan. (2) Penetapan kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun dengan ketentuan sebagai berikut: a. LNSW harus menyusun jumlah, jenis jabatan, dan komposisi PPPK berdasarkan analisis jabatan dan analisis beban kerja; dan b. LNSW menyampaikan usulan kebutuhan jumlah, jenis jabatan, dan komposisi PPPK yang
ditandatangani oleh Kepala LNSW kepada Sekretaris Jenderal, dengan mengacu pada ketentuan mengenai perencanaan sumber daya manusia yang berlaku di Kementerian Keuangan. (3) Ketentuan mengenai Manajemen SDM bagi PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sampai dengan huruf i diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
