PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-07-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan...
Pasal 7
Ketentuan mengenai: a. perubahan rincian Dana Bagi Hasil Tahun Anggaran 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) menurut daerah provinsi/kabupaten/kota; b. rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a menurut daerah provinsi/kabupaten/kota; dan c. rincian Kurang Bayar Dana Bagi Hasil Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b menurut daerah provinsi/kabupaten/kota, tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
