PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-07-2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Rincian Dana Bagi Hasil dan...
Pasal 6
Sisa Kurang Bayar Dana Bagi Hasil berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 103/PMK.07/2018 tentang Penetapan Kurang Bayar dan Lebih Bayar Dana Bagi Hasil Menurut Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota pada Tahun 2018 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) sebesar
Rp24.113.018.176.220,00 (dua puluh empat triliun seratus tiga belas miliar delapan belas juta seratus tujuh puluh enam ribu dua ratus dua puluh rupiah) akan disalurkan secara bertahap berdasarkan alokasi Kurang Bayar Dana Bagi Hasil yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
