PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 153-pmk-05-2012 Tahun 2012 tentang TARIF LAYANAN BADAN LAYANAN UMUM...
Pasal 7
Penerimaan yang berasal dari layanan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan yang telah dipungut sebelum Peraturan Menteri ini berlaku, dicatat dan dilaporkan sebagai pendapatan Badan Layanan Umum Badan Pengusahaan.
