Pasal 3
(1) Komersialisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan huruf d dapat dilakukan oleh: a. Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan; atau b. Wajib Pajak lainnya. (2) Dalam hal Komersialisasi dilakukan oleh Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, tambahan pengurangan penghasilan bruto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c dan/atau huruf d diberikan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan. (3) Komersialisasi oleh Wajib Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika Wajib Pajak yang melakukan kegiatan Penelitian dan Pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1): a. telah mendapatkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT; dan b. harus mendapatkan penghasilan dengan nilai yang sebenarnya atau seharusnya diterima atas pemanfaatan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT, dari Wajib Pajak lainnya yang
melakukan Komersialisasi.
