Pasal 2
(1) Kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan penelitian dan pengembangan tertentu di INDONESIA, dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan tertentu di INDONESIA yang dibebankan dalam jangka waktu tertentu. (2) Pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 300% (tiga ratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengurangan penghasilan bruto sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan; dan b. tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) dari akumulasi biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan Penelitian dan Pengembangan dalam jangka waktu tertentu. (3) Besaran tambahan pengurangan penghasilan bruto sebesar paling tinggi 200% (dua ratus persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. 50% (lima puluh persen) jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT yang didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri; b. 25% (dua puluh lima persen) jika Penelitian dan Pengembangan menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT yang selain didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT dalam negeri sebagaimana dimaksud pada huruf a, juga didaftarkan di kantor Paten atau kantor PVT luar
negeri; c. 100% (seratus persen) jika Penelitian dan Pengembangan mencapai tahap Komersialisasi; dan/atau d. 25% (dua puluh lima persen) jika Penelitian dan Pengembangan yang menghasilkan hak Kekayaan Intelektual berupa Paten atau Hak PVT sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan/atau mencapai tahap Komersialisasi sebagaimana dimaksud pada huruf c, dilakukan melalui kerjasama dengan lembaga Penelitian dan Pengembangan Pemerintah dan/atau lembaga pendidikan tinggi, di INDONESIA.
