Pasal 64
pasal.id
(1) Dalam hal belum terdapat pengaturan mengenai Sertifikasi Kompetensi sebagai pengelola keuangan APBN, Pranata Keuangan APBN yang akan melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar dapat menyampaikan sertifikat pelatihan di bidang Pengelolaan Keuangan APBN.
(2) Sertifikat pelatihan di bidang Pengelolaan Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diakui harus memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. telah memenuhi kompetensi untuk melaksanakan tugas sebagai Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar; dan b. diterbitkan oleh Instansi Pembina. (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya berlaku sampai dengan adanya Peraturan Menteri yang mengatur mengenai tata cara penilaian kompetensi bagi Pejabat Pembuat Komitmen atau Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar.
