Pasal 63
pasal.id
(1) Dalam hal terdapat PNS dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf i pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, PNS bersangkutan dapat diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN melalui penyesuaian/inpassing berdasarkan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 54 Tahun 2018 tentang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. (2) PNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki ijazah D-3 (Diploma Tiga) di bidang ekonomi, keuangan, akuntansi, manajemen, administrasi, atau hukum paling lama 7 (tujuh) tahun terhitung sejak diangkat menjadi Pranata Keuangan APBN. (3) Pranata Keuangan APBN yang belum memiliki ijazah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberhentikan dari jabatannya.
