Pasal 6
pasal.id
(1) Instansi Pusat dan Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 menyampaikan hasil penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN kepada PPK Kementerian Negara/Lembaga, dengan tembusan kepada Pejabat Administrator Unit Kerja Vertikal Jabatan Administrator yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) PPK Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan usulan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan untuk memperoleh rekomendasi. (3) Berdasarkan rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPK Kementerian Negara/Lembaga menyampaikan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN kepada Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara dengan tembusan Kepala Badan Kepegawaian Negara untuk mendapatkan penetapan. (4) Berdasarkan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang telah ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pendayagunaan Aparatur Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK Kementerian Negara/Lembaga dapat melakukan pengangkatan dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.
