Pasal 5
pasal.id
(1) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN pada masing-masing Instansi Pusat dan Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga dilakukan berdasarkan beban kerja yang ditentukan dari beberapa indikator meliputi: a. ruang lingkup dan jenis struktur organisasi; b. jumlah pemangku kepentingan; c. besaran pagu Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA); dan/atau d. frekuensi dan volume transaksi. (2) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun untuk jangka waktu 5 (lima) tahun, yang disajikan dalam bentuk perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN tahunan. (3) Berdasarkan perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Instansi Pusat dan Instansi Vertikal Kementerian Negara/Lembaga harus melakukan penghitungan Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN. (4) Lowongan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan selisih antara perencanaan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN tahunan dengan jumlah Pranata Keuangan APBN yang tersedia pada tahun yang dihitung. (5) Jumlah Pranata Keuangan APBN yang tersedia pada tahun yang dihitung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditentukan dengan mempertimbangkan jumlah: a. Pranata Keuangan APBN yang akan naik jenjang, naik pangkat, pensiun, dan berhenti pada tahun yang dihitung; dan b. Analis Pengelolaan Keuangan APBN. (6) Penghitungan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (5) dilakukan sesuai dengan tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran I huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
