Pasal 55
pasal.id
(1) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN dilakukan terhadap tugas Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu: a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pendidikan; b. pengelolaan keuangan APBN; dan c. pengembangan profesi. (3) Sub unsur dari unsur utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri atas: a. Pendidikan, meliputi:
pendidikan formal dan memperoleh ijazah/gelar;
pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; dan
pendidikan dan pelatihan dasar. b. Pengelolaan Keuangan APBN, meliputi:
perikatan dan penyelesaian tagihan;
pelaksanaan perintah pembayaran;
kebendaharaan;
pengelolaan administrasi belanja pegawai; dan
penyiapan analisis laporan keuangan instansi. c. Pengembangan profesi, meliputi:
pembuatan karya tulis/karya ilmiah di bidang Pengelolaan Keuangan APBN;
penerjemahan/penyaduran buku, karya ilmiah, peraturan dan bahan lainnya di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; dan
penyusunan buku pedoman/ketentuan pelaksanaan/ketentuan teknis di bidang Pengelolaan Keuangan APBN. (4) Unsur Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. pengajar/pelatih pada pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi di bidang Pengelolaan Keuangan APBN; c. keanggotaan dalam organisasi profesi; d. keanggotaan dalam Tim Penilai; e. perolehan penghargaan/tanda jasa; dan f. perolehan ijazah/gelar pendidikan lainnya. (5) Penilaian Angka Kredit Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) dilakukan berdasarkan rincian tugas Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN sebagaimana tercantum dalam Lampiran III huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
