PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 54
pasal.id
(1) Penilaian Kinerja untuk Pranata Keuangan APBN dilakukan sesuai dengan capaian kinerja pegawai/nilai
SKP dan nilai perilaku Pranata Keuangan APBN yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (2) Capaian kinerja pegawai/nilai SKP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperhitungkan berdasarkan perencanaan kinerja pada tingkat individu dan tingkat unit atau organisasi, dengan memperhatikan target, capaian, hasil dan manfaat yang dicapai. (3) Penilaian Kinerja untuk Pranata Keuangan APBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh atasan langsung Pranata Keuangan APBN yang bersangkutan, berdasarkan pertimbangan Tim Penilai sesuai pencapaian Angka Kredit setiap tahun.
