PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 52
pasal.id
(1) Pada awal tahun, setiap Pranata Keuangan APBN harus menyusun SKP yang akan dilaksanakan dalam 1 (satu) tahun berjalan. (2) SKP Pranata Keuangan APBN disusun berdasarkan penetapan kinerja unit kerja yang bersangkutan. (3) SKP untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN diambil dari kegiatan sebagai turunan dari penetapan kinerja unit dengan mendasarkan pada tingkat kesulitan dan syarat kompetensi untuk masing-masing jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN. (4) SKP yang telah disusun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disetujui dan ditetapkan oleh atasan langsung Pranata Keuangan APBN. (5) Penilaian SKP dilakukan oleh atasan langsung.
