PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 51
pasal.id
(1) Pelatihan teknis dan pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dan Pasal 48 dapat dilaksanakan oleh masing-masing instansi yang menggunakan Pranata Keuangan APBN melalui mekanisme kerja sama dan/atau akreditasi. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme kerjasama dan/atau akreditasi pelatihan teknis dan pelatihan fungsional ditetapkan dengan Peraturan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Keuangan Negara Kementerian Keuangan.
