Pasal 49
pasal.id
(1) Kebutuhan pelatihan diperoleh melalui analisis kebutuhan pelatihan. (2) Analisis kebutuhan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan untuk memperoleh informasi mengenai kompetensi Pranata Keuangan APBN yang perlu ditingkatkan. (3) Informasi mengenai kompetensi Pranata Keuangan APBN yang perlu ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperoleh melalui:
a. analisis hasil Uji Kompetensi; dan b. survei. (4) Analisis hasil Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dilakukan untuk mengetahui kesenjangan kompetensi Pranata Keuangan APBN dengan SKJ Pranata Keuangan APBN yang bersangkutan; (5) Survei sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dapat dilakukan dengan metode wawancara, kuesioner, isian, observasi dan metode ilmiah lainnya.
