PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 48
pasal.id
(1) Pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf b merupakan program pengembangan Kompetensi untuk mencapai persyaratan SKJ dan pengembangan karier sesuai dengan jenis dan jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN (2) Pelatihan fungsional terdiri atas: a. Pelatihan fungsional Pranata Keuangan APBN Terampil; b. Pelatihan fungsional Pranata Keuangan APBN Mahir; dan c. Pelatihan fungsional Pranata Keuangan APBN Penyelia. (3) Pelatihan fungsional sesuai jenjang jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diikuti oleh Pranata Keuangan APBN paling lama 3 (tiga) tahun sejak diangkat dalam Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN.
