Pasal 37
pasal.id
(1) Tugas Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) terdiri atas: a. melakukan verifikasi terhadap berkas usulan calon peserta Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN; b. melakukan Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN; c. mengolah hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN; d. melakukan penilaian atas hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN; dan e. memberikan rekomendasi dan melaporkan hasil Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang membidangi Perbendaharaan Negara di lingkungan Kementerian Keuangan. (2) Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Tim Uji Kompetensi dapat menentukan metode, substansi, dan teknis pelaksanaan ujian.
