PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 36
pasal.id
(1) Syarat untuk menjadi anggota Tim Uji Kompetensi meliputi: a. menduduki jabatan/pangkat paling rendah 1 (satu) tingkat di atas jabatan/pangkat PNS/Pranata Keuangan APBN yang akan mengikuti Uji Kompetensi; b. memiliki keahlian serta kemampuan di bidang:
- Pengelolaan Keuangan APBN;
- pengembangan sumber daya manusia; dan/atau
- pendidikan dan pelatihan; dan c. memiliki keahlian dan kemampuan dalam melakukan Uji Kompetensi. (2) Dalam hal tidak terdapat pejabat yang memenuhi syarat menjadi anggota Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, anggota Tim Uji Kompetensi dapat berasal dari pejabat dengan
jabatan/pangkat paling rendah setara dengan jabatan/pangkat peserta yang diuji.
