Pasal 27
pasal.id
(1) Pranata Keuangan APBN dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf d dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. tidak sedang menjalani hukuman disiplin sedang/berat;
b. telah mengumpulkan Angka Kredit kumulatif paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari Angka Kredit minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan jenjang jabatan; c. Nilai Kinerja paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir; dan d. telah mengikuti pelatihan fungsional sesuai jenjang Jabatan Fungsional Pranata Keuangan APBN yang akan diduduki. (2) Dalam hal pelatihan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d belum tersedia, Pranata Keuangan APBN dapat mengikuti Uji Kompetensi kenaikan jenjang jabatan tanpa mengikuti pelatihan fungsional terlebih dahulu.
