PERMENKEU
Peraturan Menteri Nomor 151-pmk-05-2019 Tahun 2019 tentang PETUNJUK TEKNIS JABATAN FUNGSIONAL...
Pasal 25
pasal.id
PNS yang dapat diusulkan untuk mengikuti Uji Kompetensi Perpindahan dari Jabatan Lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, huruf j, dan huruf k; dan b. memiliki pangkat paling rendah Pengatur, golongan ruang II/c.
